Ruang Antara

Acapkali kita mendengar perkataan, tak semua hal di dunia ini hitam dan putih, ada warna abu di antara mereka. Gagasan berlawanan (binary opposition) atau sering pula disebut oposisi biner yang dipercayai kaum strukturalisme yang merupakan konsep dasar dalam filsafat, linguistik, dan teori sastra yang menjelaskan bagaimana manusia memahami dunia melalui pasangan-pasangan yang berlawanan makna suatu ketika harus diabaikan, setidaknya ketika kita memasuki wilayah transisi.

Gagasan berlawanan (binary opposition) merupakan rangrangan (concept) kunci dalam teori strukturalisme, terutama dikembangkan oleh Ferdinand de Saussure, Claude Lévi-Strauss, dan Jacques Derrida. Gagasan ini merujuk pada pasangan rangrangan yang bertentangan, seperti terang><gelap, baik><jahat, laki-laki><perempuan, hidup><mati, dll yang membentuk cara pikir manusia memahami dan membangun makna. Konon, gagasan berlawanan ini berguna untuk membentuk makna melalui perbedaan. Hal ini didukung oleh pendapat Saussure yang menyatakan bahwa bahasa dan pikiran bekerja melalui perbedaan, bukan melalui sari pati maknanya. Sebagai contoh, kata “siang” bermakna hanya karena bukan “malam.” Lebih lanjut, Lévi-Strauss menunjukkan bahwa mitos, ritual, dan sistem sosial dibangun atas gagasan berlawanan (misalnya, mentah vs matang, panas vs dingin). Gagasan berlawanan juga digunakan untuk menentukan tingkatan, misal alim vs bejad, abangan vs putihan, dll sehingga berguna ketika memasuki wilayah hubungan kekuasaaan.

Tidak selamanya kecurigaan kelompok orang tentang ijazah seseorang berakhir pada klaim palsu atau asli, atau bahkan identik atau tak identik. Ada wilayah imajiner yang memungkinkan kita beranjak dari dua kutub berbeda, palsu atau asli, dengan memasukkannya pada zona transisi, yakni zona percampuran dua kutub. Bisa jadi ijazah tersebut mungkin asli milik x, menggunakan foto milik y, diaku sebagai ijazah milik w, maka oposisi biner dalam hal ini tidak dapat bersifat mutlak, mutlak asli atau mutlak palsu.

Zona transisi ini dapat kita sebut sebagai “ruang antara”, atau ruang di antara, sering pula disebut sebagai “ruang mediasi” dalam teori filsafat dan budaya, mengandung makna yang mendalam dalam metafisika, pemikiran pascakolonial, dan estetika. Secara harfiah, ruang antara atau wilayah di antara (in between zone) merujuk pada ambang batas, wilayah peralihan (transition zone), bukan merupakan satu hal maupun satu hal yang lain. Secara filosofis, hal ini menunjuk pada kondisi yang berhubungan dengan hal lain (relational), ketaksaan (ambiguity), dan proses menjadi. Alih-alih kosong, ruang “di antara” ini dipenuhi potensi yang merupakan ketegangan kreatif di mana makna, diri, dan dunia baru dapat muncul.

Ruang antara ini pertama kali dicetuskan oleh Homi Bhabha sebagai ruang ketiga atau ruang mediasi pasca-kolonial. Menurutnya ruang ketiga adalah zona hibrida antara budaya penjajah dan yang dijajah, diri dan liyan, bertemu dan menegosiasikan identitas. Zona hibrida ini menjadikan segala hal tidak murni, tetapi terkontaminasi oleh hal lain, plural, dan produktif. Zona ini juga menjadikan identitas manusia dan budaya tidak pernah murni. Setiap bentuk identitas — bangsa, ras, bahasa, bahkan agama — terbentuk melalui pertemuan dan pergesekan dengan yang lain.

Ruang antara (third space) merupakan tempat di mana batas identitas cair, bukan wilayah kompromi, melainkan titik kelahiran identitas baru — identitas yang tidak murni, tidak stabil, tetapi hidup. Dari pemikiran Bhabha ini kita dapat belajar  bahwa tidak ada budaya yang sepenuhnya tertutup, identitas adalah proses, bukan esensi, dan hibriditas adalah bentuk kekuasaan yang tenang, bukan dengan melawan secara frontal, melainkan dengan membengkokkan makna dari dalam.

Ruang antara tidak serta merta milik kajian pascakolonial, ruang ini juga menarik ketika dikaitkan dengan studi penerjemahan, khususnya penerjemahan sastra. Terjemahan sastra seringkali dipandang sebagai penciptaan kedua, bukan sekadar tiruan atau salinan (reproduction). Dalam pemikiran tradisional, terjemahan sering dianggap sebagai salinan, yakni upaya untuk mereproduksi makna teks asli dalam bahasa lain. Namun, ketika dilihat melalui konsep ruang ketiga Bhabha, terjemahan menjadi sesuatu yang sangat berbeda, yakni suatu tindakan kreatif dan hibrida yang menciptakan makna budaya baru. Di ruang ini, makna tidak sekadar ditransfer tetapi diubah. Oleh karena itu, terjemahan  menempati posisi berada pada ambang batas atau dalam fase transisi antara dua kondisi, tempat, atau tahapan yang berbeda (liminal), terjemahan termasuk dalam kedua bahasa, namun tidak sepenuhnya milik salah satunya. Ketika seorang penerjemah menulis ulang (rewrite) karya sastra, mereka tidak sekadar meniru aslinya tetapi mereka menciptakan ulang karya tersebut melalui imajinasi budaya dan linguistik mereka sendiri. Kata-kata, metafora, ungkapan, dan ritme dapat berubah makna dalam konteks yang berbeda dan penerjemah harus menciptakan jembatan antara dunia simbolik yang berbeda. Terjemahan akan memunculkan teks hibrida — sebagian asli, sebagian terjemahan, sebagian penemuan baru dari penerjemah.

Usulkan entri baru

ruang antara n 1ruang imajiner tempat dibentuknya identitas baru melalui percampuran dua titik oposisi biner; 2 ruang mediasi sebagai konsekuensi dari praktik produksi sastra terjemahan

Bhabha, H. K. (1994). The Location of Culture. London: Routledge.

Bhabha, H. K. (1990). Nation and Narration. London: Routledge.

Bhabha, H. K. (1996). Culture’s In-Between. In S. Hall & P. du Gay (Eds.), Questions of Cultural Identity (pp. 53–60). London: Sage.

Bhabha, H. K. (1985). Signs Taken for Wonders: Questions of Ambivalence and Authority under a Tree outside Delhi, May 1817. Critical Inquiry, 12(1), 144–165.

MY Kardiansyah, A Salam. 2020. Literary Translation Agents in the Space of Mediation. International Joint Conference on Arts and Humanities 592-598 Atlantis Press

Leave a comment