Maling (1)

Mo, mo, mo, mo, Romo, ono maling

Tulungono anakmu lagi kelangan

Mo, mo, mo, mo, Romo, ono maling

Rino wengi kelap kelip ra karuan


 Mo, mo, mo, mo, Romo, ono maling

Yen aku edan opo Romo ra kelangan?
Nyekel maling mestine yo digebugi

Tobat Romo luwih becik aku mati[1]

          …

Cuilan tembang di atas menceritakan tentang keluh kesah seorang anak perempuan kepada ayahnya karena sang anak tengah kehilangan sesuatu karena dicuri maling. Sang ayah menanggapi dengan pertanyaan barang apa yang telah dicuri dan meyakinkan diri untuk menangkap si pencuri untuk dipukuli. Namun tanggapan sang anak di luar dugaan, dia tidak menginginkan si maling dipukuli. Usut punya usut, ternyata hati sang anaklah yang telah dicuri oleh si maling.

Meskipun tembang di atas bercerita tentang pencurian, tindakan tersebut tidak dapat digolongkan dalam bentuk kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain. Dengan kata lain, tindakan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam ranah pidana. Menurut Firman Edi (2022), pencurian merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang yang terbagi menjadi beberapa jenis,  yaitu pencurian ringan, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan, yakni pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan  hukuman maksimal 3 bulan penjara, pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun, pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara[2].

Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapatkan sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. Tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari biasanya akan dikenakan ketentuan Pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.[3] Satu hal yang menarik dalam hal ini, ancaman pidana pencurian yang dilakukan pada siang hari dan malam dibedakan dalam praktik peradilan kita, hal ini juga memantik praduga, bisa jadi hal ini berkaitan dengan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie (KUHP Indonesia) yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) yang berlaku sejak tahun 1886. WvSNI yang diberlakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia (saat itu masih Hindia Belanda) sejak tahun 1918 dengan beberapa penyesuaian dan kemudian menjadi kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Indonesia pada tahun 1946. Ada kecurigaan verba mencuri di dalam bahasa Belanda dibedakan antara mencuri di siang dan malam hari yang patut ditelusuri. Namun demikian, penelusuran tersebut akan dilakukan pada kesempatan berikutnya. Satu hal yang pasti, kata kerja mencuri dalam bahasa Indonesia tidak disemati gubal makna atau unit makna pelengkap (sap sense) keterangan waktu siang atau malam.

Berbeda dengan bahasa Jawa, terdapat beberapa varian verba mencuri, yakni maling, colong, dusta, macuri, serta nayab yang berasal dari kata dasar sayab. Poerwadarminta (1939) mendefinisikan nayab sebagai sayab ‘kn. nyênyolong mblundhus ing omah ing wayah awan ut. bêngi’ (‘mencuri dgn cara memasuki rumah pada siang atau malam hari’). Leksikon yang sama didefinisikan secara berbeda oleh Gericke dan Roorda (1901) sebagai berikut.

sayab : KN. 1. nayab, insluipen om te stelen; over dag, of tusschen licht en donker, stelen door insluipen (vrg. uput-uput, amblurut) ZG. XXII, 143. — nayabi, mrv. en ergens insluipen om te stelen; iemand over dag bestelen. BG. 166: kang duwe omah lir kasayaban, vgl. JW. 50 en kayayaban, seyub, enz. — 2. ook ayap, (volg. Rh. beter geschreven ayab) een groot schepnet met een lange beurs. [4]

Gericke dan Roorda mendefinisikan nayab dengan definisi ‘menyelinap untuk mencuri; pada waktu siang hari, atau antara terang dan gelap, mencuri dengan menyelinap’ ; menyelinap ke suatu tempat untuk mencuri; merampok seseorang pada siang hari’). Galih makna (core sense) leksikon sayab adalah “mencuri” sedangkan gubal makna (sap sense) adalah siang hari.  Unit makna pelengkap berupa keterangan waktu ditampilkan oleh Purwadarminta dalam entri yang berbeda, yakni entri maling yang didefinisikan sebagai ‘penjahat yang mencuri di malam hari’.

maling (malIG) : 1 (n. pandung k) durjana kang nyênyolong ing wayah bêngi; 2 (n. mandung k) nyênyolong ing wayah bêngi; di-[x]-i: dicolong (dilêboni) maling; [x]-an ak: (barang) colongan.[5]

Gubal makna, boleh jadi, tidak penting dalam pendefinisian. Namun, bagaimana kamus bahasa Inggris mendefinisikan theft, robbery, raid, ram raid, burglary, larceny, thievery, break-in, holdup, embezzlement, pilferrobswipeplunderfilch, and thieve, swindle, fraud, dacoity, snatch, smash-and-grab (raid), stickup, pinch patut diapresiasi. Di sisi lain, kita sangat sederhana, cukup meneriaki semua pelaku nomina dan verba di atas dengan sebutan “maling”, maka sang pelaku pasti dikejar dan dihajar banyak orang. Sayab dan leksikon dari bahasa Jawa Kuno atau bahasa daerah lain mungkin akan melengkapi informasi tentang corah yang telah ada sejak zaman Majapahit ini.

Usulkan Entri Baru

curi kesempatan v ks memanfaatkan waktu yg terbatas untuk melakukan sesuatu hal: sialan, rupanya mereka [curi kesempatan] karena hujan deras[6]

curi tulang v ks memanfaatkan waktu untuk keperluan lain yg tidak semestinya: saya bukannya berniat nak [curi tulang] atau apa yang encik katakan tu[7]

curi tunang v ks merebut tunangan orang lain: tak malu , nak [curi tunang] orang ” dengus Wani dengan geram[8]

curi poin v ks memenangkan perlombaan atau pertandingan: kita harus [curi poin] di Persipura

curi start v ks memulai lebih awal sebelum waktu yg telah ditentukan: mendorong pembangkangan serta melakukan [curi start] untuk pemilu 2009 mendatang

curi kemenangan v ks memenangkan pertandingan :Indonesia siap [curi kemenangan]

curi langkah v ks memulai lebih awal sebelum waktu yg telah ditentukan; curi start: para kandidat pun saling [curi langkah] , kampanye terselubung dengan gaya masing-masing !

curi domba v ks merebut umat gereja lain: kesadaran masing-masing pimpinan gereja dan warga gerejanya , pasti istilah [curi domba] tidak ada lagi[9]

curi gelar v ks memenangkan perlombaan: wakil Indonesia siap [curi gelar] di Malaysia Open[10]

curi umur v ks memalsuan dokumen agar lolos batas umur yg telah ditetapkan: dituding curi umur, timnas Guinea akan didiskualifikasi[11]                                                                                                                                                                                    

begal payudara n pelaku tindak kejahatan menyentuh atau meremas payudara  perempuan, biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor

perayah n orang yg menjarah

pengembat n cak orang yg mengambil barang dengan cara yang tidak sah (mencuri, mencopet)

 mencuri dengar v mendengarkan dng sembunyi-sembunyi: manajer Ma yang kebetulan melihat mereka mengobrol , lantas bersembunyi , ingin [mencuri dengar]  

mencuri layar v tampil dalam adegan film: yang sebentar lagi bakal tampil di Three Musketeers baru , bisa sedikit [mencuri layar] bersama Zawe Ashton yang juga bermain bagus sebagai Falls[12]  

mencuri waktu v menyempatkan diri di tengah kesibukan: dracula justru sering mencuri waktu untuk melihat eksekusi hukuman mati di alun-alun[13]              

mencuri nasabah v menggaet pelanggan pihak lain: amun ketika bank syariah mulai bermunculan , mereka menurut Buddy justru [mencuri nasabah] perbankan BUMN[14]  


[1] Cuilan tembang karya Mus Mulyadi berjudul Romo Ono Maling

[2] Edi, Firman. 2022. Macam-Macam Tindak Pidana Pencurian beserta Sanksinya dalam https://pid.kepri.polri.go.id/macam-macam-tindak-pidana-pencurian-beserta-sanksinya/ diakses pada 22 Mei 2024 pukul 08.22 WIB

[3] RimbaSella. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Minimarket Yang Buka 24 Jam. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jember

[4] Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek, Gericke en Roorda, 1901, #918.

[5] Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939

[6]https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qdata=curi&qmode=sq_nocase&pp=50&qstrategy=0&t=

[7]https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qdata=curi&qmode=sq_nocase&pp=50&qstrategy=0&t=

[8]https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qdata=curi&qmode=sq_nocase&pp=50&qstrategy=0&t=

[9] https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qid=00h7rv&pageNo=2

[10] https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qid=00h7rv&pageNo=5

[11] https://www.suaramerdeka.com/bola/0412639866/dituding-curi-umur-timnas-guinea-akan-didiskualifikasi-digantikan-timnas-indonesia-begini-faktanya

[12] https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qid=00h7rv&pageNo=4

[13] https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qid=00h7s8&pageNo=2

[14] https://cqpweb.lancs.ac.uk/lccindonesian2/concordance.php?qid=00h7rv&pageNo=5

Leave a comment