Sumatera vs Sumatra

Akhir-akhir ini, dua kata bersaing Sumatera atau Sumatra kembali ramai menghiasi ruang publik, terutama setelah dua kata bersaing sebelumnya, yakni kapitil dan huruf kecil, yang telah marak dibahas. Tulisan ini tidak membahas manakah penulisan yang benar, Sumatra atau Sumatera, tetapi mengajak pembaca menilik data kebahasaan yang mengungkap kekerapan penggunaan dua kata bersaing, produksi kebenaran, dan ketakstabilan bahasa.

Menurut korpus LCC Indonesia 2023, kata Sumatra mencatatkan frekuensi penggunaan 23.764 kemunculan per sejuta kata, sedangkan Sumatera mencatatkan frekuensi penggunaan 121.543 kemunculan per sejuta kata. Artinya, kata Sumatera jauh lebih populer dibandingkan dengan pesaingnya, Sumatra.  Namun demikian, secara normatif, kamus bahasa Indonesia menetapkan Sumatra sebagai bentuk baku dalam bahasa Indonesia. Ejaan Sumatera dianggap tidak baku, meskipun dalam praktiknya masih sangat luas digunakan, terutama dalam konteks administratif dan penamaan resmi daerah, seperti Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, atau Sumatera Utara.

Terlepas dari pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (perkara No. 57/PUU-XXIV/2026) untuk mengubah penulisan “Sumatera Selatan” menjadi “Sumatra Selatan” dalam UU No. 9 Tahun 2023 oleh duta bahasa, persoalan Sumatra tidak berhenti pada urusan ejaan dan kamus. Konon, beberapa tokoh menyatakan bahwa nama pulau ini menyimpan jejak panjang peradaban, lintas bahasa, dan lintas budaya.

Memang benar, dari sudut pandang tertentu, perencanaan bahasa, misalnya, kamus sering dipandang sebagai otoritas linguistik yang netral dan objektif. Ia dianggap sebagai rujukan definitif tentang makna kata, kebakuan tata tulis, dan penggunaan yang “dianggap” benar atau salah. Namun, dalam perspektif yang berbeda, posmodernisme dan analisis wacana, misalnya, kamus tidak sekadar merefleksikan bahasa, melainkan juga membentuk dan mereproduksi tatanan pengetahuan tertentu. Dengan memanfaatkan konsep “rezim kebenaran” dari Michel Foucault (1980), kritik terhadap metanarasi dari Jean-François Lyotard (1984), serta dekonstruksi makna dari Jacques Derrida (1978), coretan ini membahas bagaimana entri kamus membentuk rezim kebenaran linguistik, bagaimana labelisasi mencerminkan relasi kuasa, dan bagaimana perubahan definisi antaredisi menunjukkan dinamika diskursus yang mungkin akan dapat mengajak kembali kita untuk berpikir seberapa besar kuasa kamus dijadikan alat penilai benar dan salah.

Menurut Foucault (1980), setiap kelompok masyarakat memiliki “rezim kebenaran,” yakni sistem yang menentukan apa yang dianggap benar dan siapa yang memiliki otoritas untuk menyatakannya. Dalam konteks kebahasaan, kamus berfungsi sebagai aparatus diskursif yang menetapkan norma makna. Melalui seleksi lema, perumusan definisi, dan pemberian register dan contoh penggunaan, kamus tidak hanya mendokumentasikan bahasa, tetapi juga menginstitusionalisasikan makna tertentu sebagai makna yang sah. Sebagai contoh, Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki otoritas resmi dalam menentukan bentuk baku bahasa Indonesia. Ketika suatu bentuk dicantumkan sebagai “baku,” ia memperoleh legitimasi simbolik; ketika tidak dirujuk sebagai kata baku, ia berpotensi terpinggirkan. Dengan demikian, entri kamus menjadi mekanisme normalisasi linguistik. Hal ini tidak berlaku mutlak, sebagaimana hukum dalam ilmu-ilmu humaniora yang permisif pada pengecualian, legitimasi simbolik dan potensi terpinggirkan ini berlaku pada banyak entri tetapi tetap saja ada banyak pula pengecualian. Memang benar, kata apotek telah dibakukan dan masih menurut LCC Indonesia 2023 mencatatkan frekuensi 5.694 kemunculan per sejuta kata dan telah berhasil meminggirkan kata apotik yang konon ditetapkan sebagai kata takbaku (2.253 kpsk) kemunculan per sejuta kata. Di sisi lain, hampir sama dengan persaingan Sumatra dan Sumatera, kata sekedar yang dilabeli tidak baku (50.590 kpsk) lebih sering digunakan dibandingkan dengan kata baku sekadar (49.076 kpsk).

Dalam kerangka pikir Lyotard (1984), kamus dapat dianggap sebagai representasi universal bahasa yang dapat dibaca sebagai bagian dari metanarasi modern tentang rasionalitas dan standardisasi. Namun, bahasa pada hakikatnya plural dan kontekstual. Ketika kamus menyajikan satu kata kepala berikut definisinya sebagai representasi dominan, ia berpartisipasi dalam produksi kebenaran yang bersifat hegemonik. Sifat hegemonik tersebut bekerja secara halus sehingga pengguna bahasa tidak menyadari proses hegemoni yang memengaruhi mereka atau berlangsung secara subtil sehingga tidak disadari oleh para pengguna bahasa.

Menurut kerangka pikir ahli berbeda, yakni Derrida (1978), setiap sistem makna dibangun melalui oposisi biner—misalnya baku vs tidak baku, “tulis” vs cakapan, “halus” vs kasar, dan “kekinian” vs arkais. Dalam kamus, oposisi ini memperlihatkan hierarki implisit. “Baku” menjadi pusat legitimasi, sementara “tidak baku” ditempatkan sebagai deviasi. Struktur hierarkis ini mencerminkan relasi kuasa antara bahasa nasional dan dialek lokal, antara bahasa resmi dan bahasa populer. Dalam praktik leksikografi modern, perdebatan antara preskriptivisme dan deskriptivisme juga menunjukkan dimensi kuasa tersebut. Tradisi preskriptif, seperti yang dirumuskan oleh Eugen Wüster (1979), menekankan standardisasi demi kejelasan ilmiah, seperti Sumatra ditetapkan menjadi kata baku. Sebaliknya, pendekatan komunikatif yang dikembangkan oleh Maria Teresa Cabré (1999) mengakui bahwa makna bergantung pada konteks sosial dan penggunaan aktual, seperti kata Sumatera yang ditetapkan sebagai kata tidak baku tetapi lebih populer karena bukti penggunaannya lebih banyak.

Perbedaan ini bukan sekadar metodologis, melainkan ideologis: apakah bahasa harus dikontrol mutlak atau dipahami sebagai praktik sosial yang dinamis. Jika jawabannya ya maka labelisasi biner dalam kamus merefleksikan keputusan institusional tentang norma dan deviasi. Labelisasi mengatur cara pengguna bahasa memahami identitas linguistik mereka dan menentukan bentuk bahasa yang dianggap benar dalam ruang publik. Namun, jangan lupa, bahasa tidak statis; ia berubah mengikuti dinamika sosial, politik, dan budaya. Perubahan ejaan dan definisi antarwaktu dan antaredisi memperlihatkan bahwa makna bukan entitas tetap, melainkan konstruksi diskursif yang terus dinegosiasikan.

Dalam kerangka genealogis Foucault (1980), perubahan ejaan dan definisi antarwaktu ini dapat dibaca sebagai pergeseran dalam konfigurasi kuasa dan pengetahuan. Perubahan definisi kamus sering kali terjadi karena tekanan sosial, perubahan nilai, atau kesadaran kritis terhadap bias. Hal ini menunjukkan bahwa kamus tidak berada di luar sejarah, tetapi berada di dalamnya. Setiap edisi baru atau pembaruan antarwaktu kamus daring bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan respons terhadap transformasi diskursus. Revisi pelabelan juga pernah terjadi pada kata mob, singkatan dari kata Latin mobile vulgus (kerumunan orang yang mudah berubah) merupakan kata slang pada abad ke-17 tetapi sekarang menjadi kata standar dalam bahasa Inggris. Apa yang dahulu tidak baku berubah menjadi baku ini menunjukkan  ketidakstabilan bahasa dan bahasa beserta maknanya selalu tertunda (différance). Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada definisi dan label final; yang ada adalah penangguhan dan reinterpretasi berkelanjutan. Dengan demikian, dinamika antarwaktu dan antaredisi kamus menunjukkan bahwa rezim kebenaran linguistik bersifat temporer dan terbuka terhadap negosiasi ulang. Masih dalam perspektif posmodernisme, kamus tidak lagi dipahami sebagai cermin netral bahasa, melainkan sebagai praktik diskursif yang berperan aktif dalam produksi kebenaran. Kesadaran ini membuka ruang bagi leksikografi yang lebih reflektif, kritis, dan inklusif—tanpa mengabaikan kebutuhan akan sistematisasi ilmiah.

Dari perspektif Derrida (1978), ketidakstabilan definisi ini menegaskan bahwa makna selalu tertunda (différance). Tidak ada definisi final; yang ada adalah penangguhan dan reinterpretasi berkelanjutan. Dengan demikian, dinamika antaredisi kamus menunjukkan bahwa rezim kebenaran linguistik bersifat temporer dan terbuka terhadap renegosiasi. Jika sudah demikian, maka apakah kamus akan terus menjadi ladang pergumulan narasi-narasi? Akankah kamus akan kita jadikan satu-satunya acuan oposisi biner: benar-salah, baku-tak baku, boleh-tak boleh? Wallahu a’lam bish-shawab

Karya Acuan

Cabré, M. T. (1999). Terminology: Theory, methods, and applications. John Benjamins.

Derrida, J. (1978). Writing and difference (A. Bass, Trans.). University of Chicago Press.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

Lyotard, J.-F. (1984). The postmodern condition: A report on knowledge (G. Bennington & B. Massumi, Trans.). University of Minnesota Press. (Original work published 1979)

Wüster, E. (1979). Einführung in die allgemeine Terminologielehre und terminologische Lexikographie. Springer.

https://cqpweb.lancs.ac.uk/

https://news.detik.com/berita/d-8341517/mk-diminta-ubah-sumatera-selatan-jadi-sumatra-selatan-ini-alasannya

Leave a comment