Dalam perguaman antarorang Jawa, kita sering mendengar apa yang harus dijauhi oleh kita semua, yakni ma lima yang meliputi madat (mengonsumsi narkoba), madon (bermain perempuan), minum (mabok-mabokan), main (berjudi) dan maling (mencuri). Madat[1] atau mengonsumsi candu ternyata pernah menjadi satu bagian kecil dari kehidupan sosial masyarakat Jawa. Konon, candu yang berasal dari tumbuhan papaver di daerah-daerah Asia Barat ini disebarkan ke seluruh dunia, termasuk ke Jawa, orang-orang dari Asia Barat, terutama bangsa Arab[2]. Daerah tujuan penyebaran candu adalah India, kemudian berkembang ke Cina dengan melalui Birma dan Yunan. Pada saat Portugis berhasil menguasai beberapa bandar perdagangan di Asia, perdagangan candu ikut pula dikuasai oleh para pedagang bangsa Portugis. Perdagangan semakin meluas ketika orang-orang Inggris dan Belanda ikut terlibat dalam perdagangan barang ini[3]. Namun demikian, pedagang-pedagang Arab tetap menjadi pemasok candu di Pulau Jawa.
Ketika orang-orang Belanda pertama kali mendarat di pulau Jawa pada akhir abad ke-17, candu sudah menjadi komoditi penting dalam perdagangan regional[4]. Kompeni Hindia Timur Belanda (VOC) berhasil membuat sebuah perjanjian dengan Raja Amangkurat II di Jawa yang menjamin diberikannya monopoli kepada VOC untuk mengimpor candu ke dalam wilayah kerajaan Mataram dan memonopoli untuk mengedarkannya ke dalam negeri. Sejak perjanjian ini hingga tahun 1799, VOC membawa rata-rata 56.000 kilogram candu (opium) ke Jawa setiap tahunnya[5].
Pada akhir abad ke-19, peredaran candu semakin meluas di pulau Jawa. Peter Carey menulis bahwa, pada tahun 1820 ada lebih dari 372 tempat-tempat terpisah di Yogyakarta dan Surakarta yang menerima lisensi untuk menjual candu, yaitu hampir setiap pos bea cukai utama, subpos cukai dan pasar-pasar di Kasultanan dan Kasunanan[6]. Seiring dengan kekuasaan pemerintah Belanda yang semakin besar dan permintaan candu di Jawa yang semakin meningkat, maka pemerintah Belanda memberikan izin pula pada pembukaaan bandar-bandar candu di kota-kota besar di pulau Jawa yang sebagian besar dipegang oleh warga keturunan. Daerah yang mempunyai bandarbandar besar opium dan ditempati oleh bandar–bandar Tionghoa yang terkuat di Jawa adalah Kediri, Semarang, Jakarta, Surakarta, dan Yogyakarta. Sistem bandar ini tidak berlangsung lama, dominasi bandar Tionghoa ditentang oleh Elout van Soetoerwoede, organisasi Anti Opium Bond pada tahun 1888 yang beranggotakan 510 anggota yang terdiri dari 440 orang di Belanda dan 70 orang di Hindia-Belanda [7] dan mengakibatkan sistem bandar tersebut diganti dengan sistem regi opium pada tahun 1894. Penggantian sistem ini didasarkan pula pada upaya untuk menekan penyelundupan-penyelundupan opium yang tidak dapat dikontrol selama pelaksanaan sistem bandar[8]. Pelaksanaan sistem regi opium memungkinkan pengelolaan opium yang lebih besar oleh pemerintah Hindia Belanda yang mempunyai kekuasaan untuk memproduksi dan mendistribusikan opium kepada kedai-kedai grosiran dan kemudian memberikan lisensi kepada agen-agen lokal untuk melayani perdagangan eceran. Sistem inilah yang menjadi awal mula terjeratnya orang-orang Jawa miskin dalam lingkaran madat dan permadatan Jawa.
Tak berhenti di situ, Pemerintah Republik Indonesia di awal masa kemerdekaan melalui Menteri Keuangan yang saat itu Mr. A.A. Maramis meminta kepolisian membantu memperdagangkan candu yang akan dipergunakan untuk membiayai delegasi Indonesia keluar negeri, membiayai delegasi Indonesia di Jakarta, dan memberi gaji kepada pegawai-pegawai negeri[9]. Begitulah lingkaran candu, pedagang Arab, VOC, kerajaan Jawa, bandar Tionghoa, agen kolonial, agen lokal, pemerintah republik, dan pihak-pihak lain memanfaatkan komoditas berminyak ini. Para penikmat di pedesaan Jawa juga turut memanfaatkan candu meski mereka tidak sepenuhnya sadar telah menjadi korban dari sistem regi. Candu yang semula diperuntukkan bagi saudagar kaya pada akhirnya dapat diecer sampai ke desa-desa. Sebagian harus menjual sebagian besar sawah mereka, sebagian menanam sendiri tanaman candu seperti yang terjadi di Surakarta, masyarakat menanam candu secara ilegal baik untuk dikonsumsi sendiri atau diperjualbelikan. Tanaman-tanaman candu yang illegal biasanya terletak di belakang rumah atau di kebun-kebun yang disamarkan atau dikelilingi tanaman-tanaman tertentu.
Candu adalah saripati, sebagaimana pati yang berasal dari endapan tepung. Kosakata Jawa Kuno ini digunakan oleh orang-orang Jawa zaman dahulu untuk menyebut saripati bunga popi opium Papaver somniferum yang memabukkan sekaligus menyebabkan ketagihan. Kini, sari pati tersebut lebih sering kita dengar digunakan orang-orang Jawa untuk memanggil dedemit. Begitulah.
Usulkan Entri Baru
menyeret n Jw mengisap candu
sumber: madat : KN. toebereide opium, zva. tike, (vrg. apyun, en zie cêmêngan). Hind. madat. — madati, opium rooken, aan het gebruik van opium verslaafd zijn (vrg. nyêrèt). Sumber: Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek, Gericke en Roorda, 1901, #918.
apyun n Jw candu yg belum dimasak
sumber: apyun (apyUn) : kn candu kang durung dimangsak. Sumber: Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, #75.
apyun : 1 opium poppy. 2 raw opium. Sumber: Javanese-English Dictionary, Horne, 1974, #1968.
candu putih n Jw cak nasi putih
kelalar n Jw ekstrak yg berminyak
kelelet n Jw 1. nikotin yg menempel pd pipa rokok, biasanya berwujud kotoran berminyak dan berwarna cokelat kehitaman yg lengket; 2 minyak obat
sumber: klèlèt (klElEt) : kn. wêka angusing candu (ing bêdudan). Sumber: Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, #75.
candu : KW. zva. pathi, en klalar, Wk. KN. het extract van iets, een olieachtige zelfstandigheid; extract van gekookte opium, dat, met een soort van fijn gekorven bladeren vermengd, tike, genoemd wordt PL. I, 36, 169, vgl. apyun, kêlèlèt. lênga candu, naam van een soort van geneeskrachtige olie J. candu putih, in scherts voor gekookte rijst J., ZG. XII, 330. — nyandu, KN. tot een olieachtige zelfstandigheid overgaan; extraheren, door koking tot een olieachtige zelfstandigheid maken Wk. — pacandon, zva. patikèn. Sumber: Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek, Gericke en Roorda, 1901, #918.
tike n Jw bahan mentah pembuatan candu Jawa, terdiri atas candu mentah, daun awar-awar, kecubung, dan lengkeng
sumber:
Djoko. 1970. Perdagangan Tjandu di Indonesia pada Abad ke-19. Skripsi. Jurusan sejarah Fakultas Sastra dan Kebudayaan UGM
cemengan n Jw candu mentah, belum dimasak
Sumber: madat : KN. toebereide opium, zva. tike, (vrg. apyun, en zie cêmêngan). Hind. madat. — madati, opium rooken, aan het gebruik van opium verslaafd zijn (vrg. nyêrèt). Sumber: Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek, Gericke en Roorda, 1901, #918.
impling n Jw kertas timah yg digunakan untuk membungkus candu
impling (implIG): kn wadhah candu kang digawe timah. Sumber: Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, #75.
impling : leaden opium container. Sumber: Javanese-English Dictionary, Horne, 1974, #1968.
bedudan n Jw alat berupa tabung untuk mengisap candu
bêdudan : N.K. une pipe d’opium. Sumber: Dictionnaire Javanais-Français, L’Abbé P. Favre, 1870, #917.
[1] madat : KN. toebereide opium, zva. tike, (vrg. apyun, en zie cêmêngan). Hind. madat. — madati, opium rooken, aan het gebruik van opium verslaafd zijn (vrg. nyêrèt). Sumber: Javaansch-Nederlandsch Handwoordenboek, Gericke en Roorda, 1901, #918.
[2] Rush, James R. 2000. Opium to Java: Jawa dalam Cengkeraman Bandar-Bandar Opium Cina, Indonesia Kolonial 1860 – 1910, Yogyakarta: Mata Bangsa
[3] Ibid p 26–27
[4] Rush. 2000 p 26
[5] Ibid p 27
[6] Carey, Peter. 1984. “Changing Perception of the Chinese Communities in Central Java, 1755-1825”. Indonesia, Vol. 37, p 1-47.
[7] Ibrahim, Julianto. 2016. Candu dan Militer Keterlibatan Badan-Badan Perjuangan dalamPerdagangan Candu Di Jawa Pada Masa Revolusi dalam KAWISTARA VOLUME 6 No. 1, 21 April 2016 Halaman 1-112
2016
[8] (Rush, 2000: 206).
[9] Ibrahim, 2016 p 21